PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Tokoh pemerhati anak sekaligus anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Tengah, Widya Kumala, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 ini digagas Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan rencana penertiban ekosistem digital anak dengan langkah awal berupa penonaktifan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform media sosial utama.
Widya Kumala menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan mental serta perkembangan psikologis anak di era digital yang semakin kompleks.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu memandang kebijakan ini sebagai pembatasan kebebasan berekspresi. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi upaya negara untuk melindungi anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
“Kita sedang membangun benteng pertahanan bagi kesehatan mental anak-anak kita. Media sosial pada usia di bawah 16 tahun seringkali menjadi ruang tanpa filter yang mengekspos mereka pada risiko depresi, perundungan siber, hingga eksploitasi oleh predator daring,” tegas Widya, Senin (09/03/2026).
Pembatasan Media Sosial Anak Jadi Upaya Perlindungan Generasi Muda
Widya Kumala menjelaskan bahwa usia di bawah 16 tahun merupakan fase penting dalam pembentukan identitas diri seorang anak. Pada fase ini, anak membutuhkan lingkungan yang sehat agar dapat berkembang secara emosional dan sosial.
Ia menilai pembatasan media sosial akan memberikan sejumlah dampak positif bagi perkembangan generasi muda. Salah satunya yaitu mengurangi durasi penggunaan gawai atau screen time yang berlebihan.
Pengurangan waktu layar dapat meningkatkan konsentrasi anak terhadap pendidikan serta aktivitas kreatif di dunia nyata. Selain itu, kebijakan ini juga menutup peluang bagi pelaku kejahatan digital yang memanfaatkan media sosial untuk mendekati anak.
Widya juga menyoroti ancaman cyberbullying serta praktik grooming yang sering terjadi di dunia digital dan sulit terdeteksi oleh orang tua.
Selain faktor keamanan digital, pembatasan ini juga dapat mendorong anak untuk kembali berinteraksi secara langsung dengan lingkungan sosialnya.
Menurutnya, interaksi sosial secara tatap muka sangat penting untuk membentuk kemampuan komunikasi, empati, serta karakter anak.
Widya Kumala menegaskan bahwa Satgas PPA Kalimantan Tengah siap membantu pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat, terutama kepada orang tua dan tenaga pendidik.
“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak bertarung sendirian di belantara digital tanpa persiapan mental yang matang. Tanggal 28 Maret 2026 harus kita jadikan momentum bagi orang tua untuk kembali memegang kendali atas pola asuh anak di era teknologi,” tambahnya.
Ia berharap dukungan masyarakat dapat memperkuat implementasi kebijakan ini sehingga ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan