PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan oknum profesor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. YL, MP, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Pascasarjana 2019–2022 senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi mengumumkan langsung penetapan itu dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan itu, kami menetapkan saudari YL sebagai tersangka,” tegas Yunardi.
Sebelumnya, oknum profesor tersebut menjabat Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, ia memegang peran sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu pada 2019–2020. Dalam posisi itu, ia mengelola anggaran operasional Pascasarjana.
Namun demikian, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan. Yunardi menjelaskan bahwa tersangka memerintahkan staff yang bukan bendahara resmi untuk menjalankan fungsi kebendaharaan. Akibatnya, pertanggungjawaban keuangan tidak berjalan sesuai aturan dan memunculkan kerugian negara.
“Yang bersangkutan memerintahkan staff, padahal bukan bendahara resmi. Pertanggungjawaban tidak sesuai aturan. Dari situ timbul kerugian negara,” jelasnya.
Dugaan Korupsi Anggaran Pascasarjana UPR Rp2,4 Miliar, Oknum Profesor Terancam 20 Tahun Penjara
Selanjutnya, tim penyidik mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan auditor. Penyidik memeriksa sedikitnya 90 saksi, termasuk saksi ahli dan mantan Rektor UPR. Selain itu, tim menyita berbagai surat serta dokumen pendukung sebagai barang bukti.
Kemudian, auditor menghitung kerugian negara dan mencatat angka lebih dari Rp2,4 miliar. Temuan tersebut memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana.
Yunardi menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tersangka pada Rabu (26/2/2026). Penyidik menjerat YL dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, b, c jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
“Memang tidak bisa dipungkiri, prosesnya bertahun-tahun. Kendalanya salah satunya pada perhitungan kerugian negara. Tapi kini sudah jelas, dan perkara ini akan terus kami proses sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Kasus ini menjadi terang dan masyarakat terus mengawal proses hukum baik tuntutan hingga nantinya putusan. Semua ini dilakukan demi penegakan hukum dan kepastian hukum,”tandasnya.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan