PALANGKA RAYA, Mahardeka.comPolresta Palangka Raya melalui Satresnarkoba mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,18 gram di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Kamis (19/2/2026) pukul 00.45 WIB. Polisi menangkap seorang pria berinisial S (49) di rumahnya di Jalan Panenga Induk setelah menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba pada Rabu malam.

Kasat Resnarkoba Yonika Winner Te’dang menjelaskan petugas segera menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan tertutup. Tim kemudian melakukan pemantauan lokasi hingga memastikan target berada di tempat.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) di kediamannya,” jelasnya.

Petugas lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Polisi menemukan dua paket sabu terbungkus plastik hitam di dalam kasur kamar tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu telepon genggam merek Infinix warna hitam. Tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya.

Petugas menangkap seorang pria berinisial S (49) di dugaan akan melakukan transaksi narkoba di Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya, Kamis (19/2/2026). Source Foto: (Humas Polresta Palangka Raya)

Pengungkapan kasus narkotika sabu dan penindakan hukum

Polisi membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan jaringan pemasok. Sementara itu, penyidik memeriksa saksi yang mengetahui aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Warga memberikan informasi awal sehingga petugas dapat bertindak cepat dan tepat. Polisi juga meningkatkan patroli serta pengawasan wilayah rawan.

Ancaman pidana dan komitmen pemberantasan narkoba

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti pelaku karena kepemilikan narkotika melebihi batas tertentu.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan demikian, aparat dapat mencegah peredaran narkotika sejak dini. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan edukasi bahaya narkoba kepada warga.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com