PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Unit Reskrim dan tim Buser Polsek Pahandut berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (35), pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, pada Senin (02/02/2026) pagi. Penangkapan ini berawal saat petugas bandara menemukan kondisi rumah dinas yang berantakan dengan sejumlah fasilitas hilang serta rusak saat pemeriksaan rutin.

Kronologi Pembobolan Rumah Dinas

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa tersangka kini mendekam di sel tahanan guna menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai kerugian material yang menimpa fasilitas negara tersebut.

“Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan memantau rumah dinas yang tidak berpenghuni. Tersangka masuk dengan cara merusak pintu dan mencongkel bagian bangunan untuk mengambil material berharga di dalamnya,” ujar AKP Iyudi Hartanto saat memberikan keterangan resmi.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial. Peralatan tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam bernomor polisi KH 5789 AG sebagai sarana transportasi, satu buah pintu aluminium rusak, serta satu karung putih untuk mengangkut barang jarahan.

Ancaman Hukuman Kasus Penjarahan Properti

Pihak Bandara Tjilik Riwut mengonfirmasi kehilangan satu set pintu aluminium dan dua unit AC merek Panasonic. Aksi nekat ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu fungsi aset penunjang operasional bandara. Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat MA dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau TKP tambahan di wilayah Palangka Raya,” tegas AKP Iyudi.

Kepolisian turut menghimbau instansi dan masyarakat agar memperketat sistem pengamanan pada bangunan kosong. Langkah preventif ini bertujuan menekan ruang gerak pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com