Palangka Raya, Mahardeka.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memaparkan capaian penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut mencakup pemberantasan korupsi, kejahatan sumber daya alam (SDA), serta pengawasan dan pembinaan kejahatan di ruang siber.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan laporan tersebut dalam rilis akhir tahun pada Rabu, (31/12/2025) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Paparan ini menjadi bentuk akuntabilitas kinerja kepolisian kepada masyarakat.
Penindakan Korupsi Jadi Prioritas Penegakan Hukum
Sepanjang 2025, Polda Kalteng bersama jajaran polres berhasil menangani 13 kasus tindak pidana korupsi. Penanganan tersebut menyasar berbagai sektor dengan potensi kerugian negara mencapai Rp26.726.888.978 atau sekitar Rp26,7 miliar.
“Polda Kalteng beserta polres jajaran terus berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Menurut Kapolda, penegakan hukum terhadap korupsi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kejahatan SDA dan Perlindungan Lingkungan
Selain korupsi, Polda Kalteng juga menaruh perhatian serius pada tindak pidana khusus di bidang sumber daya alam. Selama 2025, aparat menangani 34 kasus kejahatan SDA dengan 17 orang tersangka.
Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.074.000.000. Penanganan ini dilakukan untuk melindungi kekayaan alam Kalimantan Tengah sekaligus menekan praktik eksploitasi ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pembinaan Kejahatan Siber dan Literasi Digital
Di bidang kejahatan dunia maya, Polda Kalteng menempuh pendekatan preventif dan edukatif. Aparat membina 350 netizen yang terbukti menyebarkan konten negatif di media sosial.
Konten tersebut meliputi hoaks, pornografi, ujaran kebencian, perundungan siber, hingga narasi berunsur SARA. Selain pembinaan, Polda Kalteng gencar melakukan sosialisasi literasi digital ke sekolah dan organisasi masyarakat.
Kampanye bertajuk “Mari Bijak Bermedia Sosial, Saring Sebelum Sharing” terus digalakkan untuk membangun kesadaran publik dalam menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab.
“Kami akan terus meningkatkan kapasitas dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di tahun mendatang,” pungkas Kapolda.
Follow: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan