Palangka Raya, Mahardeka.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan memaparkan capaian penanganan kasus menonjol sepanjang tahun 2025. Paparan tersebut mencakup penertiban kawasan hutan, penanganan kejahatan perkebunan, pemberantasan premanisme, pengungkapan mafia tanah, hingga peredaran narkoba skala besar.
Kapolda menyampaikan rilis akhir tahun tersebut pada Rabu, (31/12/2025), di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Polda Kalteng kepada publik.
“Yang pasti saya atas nama Polda Kalteng akan terus berupaya menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di wilayah Polda Kalteng,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Penertiban Kawasan Hutan Sawit di Kalteng
Salah satu capaian utama Polda Kalteng sepanjang 2025 adalah keterlibatan dalam penertiban kawasan hutan (PKH) melalui Satgas Garuda. Penertiban tersebut menyasar 309 korporasi perkebunan kelapa sawit dengan total luasan mencapai 619.806 hektare di wilayah Kalimantan Tengah.
Namun, kebijakan ini juga memicu dinamika sosial di lapangan. Polda Kalteng mencatat sembilan aksi pemortalan, 142 sengketa lahan antar kelompok masyarakat, 307 laporan pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit, serta enam aksi unjuk rasa akibat pengalihan kerja sama usaha (KSO).
Penanganan Kejahatan Perkebunan dan Premanisme
Selain PKH, Polda Kalteng fokus menangani kejahatan di sektor perkebunan. Aparat mengamankan 27 pelaku penjarahan massal TBS sawit di PT AKPL, Kabupaten Seruyan, lengkap dengan barang bukti.
Para pelaku terlibat aksi premanisme berupa pengancaman, intimidasi, kekerasan, pencurian TBS, hingga perusakan fasilitas perusahaan. Dari total 307 laporan penjarahan, Polda Kalteng berhasil menuntaskan 234 kasus dengan 516 tersangka.
Polda Kalteng juga menuntaskan kasus premanisme yang melibatkan Ormas Grib Jaya. Tiga tersangka, yakni Robert Son, Mujianto, dan Yuan Siswanto Son, divonis lima bulan penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP, Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Mafia Tanah dan Narkoba Jadi Prioritas
Pada tahun 2025, Polda Kalteng menangani empat kasus mafia tanah. Tiga perkara telah rampung, sementara satu kasus masih menunggu P-19 dari Jaksa Penuntut Umum. Dari dua target nasional Kementerian Pertanahan, seluruhnya berhasil dituntaskan, termasuk perkara pemalsuan dengan pelapor PT BGA dan PT SKD.
Di bidang narkotika, Polda Kalteng melalui Polres Lamandau menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti 46,7 kilogram. Secara keseluruhan, sepanjang 2025, Polda Kalteng menangani 690 kasus narkoba dengan 849 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 834 kilogram, ganja 0,2 kilogram, ekstasi 765 butir, karisoprodol 2.269 butir, obat daftar G 4.670 butir, serta empat perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.
“Inilah hasil kinerja dari Polda Kalteng, saya harap di tahun 2026 Polda Kalteng bisa lebih baik lagi dalam menangani kasus-kasus di Kalteng,” pungkas Kapolda.
Follow: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan