Murung Raya, Mahardeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memperketat pengawasan pungutan retribusi jasa. Dorongan ini muncul setelah DPRD menemukan kendala dalam penerapan tarif dan mekanisme pemungutan yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut mengganggu kepastian usaha sekaligus menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Temukan Ketidakteraturan di Lapangan
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.AP., menyampaikan temuan tersebut saat menerima awak media di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025). Ia menegaskan bahwa Komisi II secara aktif memantau pelaksanaan pungutan retribusi di lapangan. Namun, DPRD masih menemukan ketidakteraturan yang berpotensi merugikan pelaku usaha dan masyarakat.
Selain itu, Bebie menilai petugas yang kurang teliti dalam memungut retribusi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah daerah. Karena itu, DPRD meminta Dinas Perhubungan segera mengambil langkah tegas dan terukur guna memperbaiki kondisi di lapangan.
“Kami mendorong Dishub mengawasi lapangan secara ketat. Petugas harus menerapkan tarif sesuai ketentuan dan mekanisme pemungutan yang jelas agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak dirugikan,” tegas Bebie.
DPRD Dorong Dishub Mengevaluasi Skema Pemungutan
Selanjutnya, DPRD Murung Raya mendesak Dinas Perhubungan segera mengevaluasi seluruh skema pemungutan retribusi jasa. Melalui langkah ini, pemerintah daerah dapat menjalankan setiap pungutan secara profesional, akuntabel, dan bebas penyimpangan. Selain itu, DPRD menilai evaluasi tersebut perlu membekali petugas lapangan dengan pemahaman aturan yang seragam.
Lebih lanjut, Bebie menegaskan bahwa penerapan tarif yang konsisten dan transparan akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, DPRD menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar petugas tidak menerapkan perlakuan yang berbeda di lapangan.
Transparansi Perkuat PAD Daerah
Bebie menambahkan bahwa transparansi dan pengawasan ketat akan memulihkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengoptimalkan retribusi dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian usaha.
Dengan demikian, DPRD Murung Raya berharap Dishub segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut. Melalui sinergi pengawasan, transparansi, dan konsistensi tarif, DPRD menilai pemerintah daerah dapat memperkuat tata kelola retribusi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Murung Raya.
(Satya. R)
Follow: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan