Murung Raya, Mahardeka.comDPRD Kabupaten Murung Raya semakin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penekanan ini disampaikan Anggota DPRD Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., pada Jumat, (14/11/2025).

Sejalan dengan mandat pembangunan desa, Johansyah menilai bahwa DD dan ADD memiliki peran vital dalam peningkatan infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia menegaskan bahwa pengelola wajib mempublikasikan penggunaan anggaran secara terbuka dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar dana desa benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Keluhan Warga di Masa Reses

Lebih lanjut, Johansyah menjelaskan bahwa berbagai keluhan masyarakat terus muncul dalam kegiatan reses.Ia menyampaikan bahwa banyak warga mengeluhkan pembangunan jalan, jembatan, dan sarana air bersih yang belum merata.

Menurutnya, sumber pendanaan desa sebenarnya sudah memadai asalkan pemerintah desa menetapkan prioritas pembangunan secara tepat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Karena itu, ia meminta agar proses musyawarah dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, dan benar-benar memetakan kebutuhan mendesak, bukan sekadar formalitas tahunan.

DPRD Perkuat Pengawasan Dana Desa

Dalam upaya memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai aturan, Johansyah menambahkan bahwa DPRD terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap DD, ADD, dan dana bagi hasil pajak. Selain itu, ia memastikan setiap laporan anggaran dianalisis agar sesuai dengan rencana pembangunan.

“DPRD selalu mendengar, menelaah, dan mengkaji setiap keluhan masyarakat mengenai infrastruktur dan fasilitas publik. Kami memastikan dana desa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah desa berkewajiban menyampaikan laporannya secara jujur dan terbuka. “Rakyat berhak tahu karena dana desa itu milik masyarakat. Pemerintah desa hanya menjalankan amanah tersebut,” katanya.

Peringatan Sanksi dan Ajak Semua Pihak Ikut Mengawasi

Sebagai langkah pencegahan, Johansyah memperingatkan bahwa desa yang terindikasi menyimpang dari aturan harus siap menerima sanksi dari pihak berwenang. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak boleh mendapatkan ruang dalam pemerintahan desa di Murung Raya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku KKN di Murung Raya,” ucapnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat, media, LSM, organisasi masyarakat, hingga tokoh adat untuk berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Dengan pengawasan bersama, menurutnya, tata kelola pemerintahan desa yang jujur dan bersih dapat terwujud. “Kami ingin aparatur desa bekerja dengan jujur, amanah, adil, dan merata. Ini hanya bisa terwujud jika semua pihak ikut mengawasi,” pungkasnya.

(Satya. R)