Palangka Raya, Mahardeka.com — Isu penolakan udang Indonesia di Amerika Serikat akibat tudingan kandungan zat berbahaya Caseum-137 mendorong pemerintah bertindak cepat dan terukur. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kampanye “Udang Indonesia Aman” untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus melindungi keberlanjutan pasar ekspor nasional.
Kampanye Keamanan Pangan untuk Jaga Kepercayaan Publik
Kampanye berlangsung di Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palangka Raya, Jalan Adonis Samad, Rabu (24/9/2025). Dengan kegiatan ini, pemerintah menyampaikan klarifikasi berbasis data terkait keamanan udang Indonesia, yang diproduksi sesuai standar nasional dan internasional.
Kepala Badan Mutu KKP Provinsi Kalimantan Tengah, Miharjo, menegaskan bahwa seluruh rantai produksi udang berada di bawah pengawasan ketat. Selain itu, ia menambahkan bahwa pemerintah menjamin mutu udang dari hulu hingga hilir melalui sembilan sertifikasi.
“Kami menjamin mutu udang dari hulu hingga hilir melalui sembilan sertifikasi,” kata Miharjo saat kampanye Udang Indonesia Aman.
Sertifikasi Berlapis dan Pendampingan Pelaku Usaha
Ia menjelaskan, sertifikasi tersebut meliputi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Distribusi Ikan yang Baik (SPDI), Cara Penangkapan Ikan yang Baik di atas Kapal (CPIB Kapal), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya menjamin mutu, tetapi juga menyiapkan pengamanan terhadap gangguan alur pasok akibat isu negatif global.
Selain itu, KKP membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mendampingi pelaku usaha perikanan. KKP memberikan arahan terkait aspek teknis produksi, manajemen usaha, serta akses pasar. Sehingga, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksi udang dengan aman dan efisien.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut mengonsumsi udang karena isu yang beredar saat ini tidak benar,” ujarnya.
Kepatuhan Regulasi untuk Perluas Akses Pasar Ekspor
Miharjo menambahkan bahwa seluruh kegiatan budidaya udang di Kalimantan Tengah diarahkan untuk melengkapi perizinan berusaha (PB-UMKU) sesuai PP 28 Tahun 2025. Dengan begitu, pemerintah memastikan pengawasan mutu berjalan melalui surveilans di kapal penangkap, tambak, dan unit pengolahan ikan.
Dalam kegiatan tersebut, KKP juga menyerahkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kepada UMKM Kelompok Huma Gawin Itah di Kota Palangka Raya. Dengan sertifikat ini, unit pengolahan ikan terbukti memenuhi standar GMP-SSOP, yang merupakan syarat utama untuk menembus pasar ekspor.
(Harry. B)
Follow: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan