Murung Raya, Mahardeka.com — Suasana tertib namun penuh perhatian tampak mengisi Aula A Kantor Bupati Murung Raya pada Jumat (21/11/2025). Di ruangan itu, puluhan perwakilan desa dari berbagai kecamatan mengikuti Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan ini memastikan PAW berjalan sesuai aturan dan transparan bagi masyarakat.
Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Kepala DPMD Mura Lynda Kristiane, serta aparatur desa yang akan menjadi penyelenggara pemilihan.
Sejak awal sambutan, pemerintah daerah menegaskan bahwa PAW bukan sekadar prosedur pengisian jabatan, tetapi bagian dari proses demokrasi yang menuntut akurasi regulasi, transparansi, dan integritas penyelenggara.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut.
Rumiadi juga menegaskan bahwa DPRD Murung Raya terus memantau proses tersebut agar pelaksanaan PAW tidak menimbulkan konflik atau masalah administratif di desa.
“Kita tidak ingin ada celah yang menimbulkan perdebatan atau sengketa di kemudian hari. Karena itu, pemahaman teknis bagi panitia pemilihan menjadi sangat penting,” tambahnya.
Di sisi lain, peserta asal Desa Muara Untu bernama Damanik menyatakan, bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan dan bermanfaat.
“Banyak desa mungkin belum pernah melaksanakan PAW sebelumnya, jadi materi yang kami terima hari ini sangat membantu. Dengan adanya sosialisasi, kami merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas,” ucapnya.
10 Desa di 8 Kecamatan Siap Gelar PAW
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah mengumumkan bahwa terdapat 10 desa yang akan melaksanakan PAW akibat kekosongan jabatan. Desa-desa yang terdaftar yaitu:
-
Desa Muwun (Kecamatan Tanah Siang)
-
Desa Takajung dan Desa Muara Joli II (Kecamatan Seribu Riam)
-
Desa Tumbang Saan (Kecamatan Sungai Babuat)
-
Desa Muara Babuat (Kecamatan Permata Intan)
-
Desa Malasan dan Desa Muara Untu (Kecamatan Murung)
-
Desa Masao (Kecamatan Sumber Barito)
-
Desa Olung Muro (Kecamatan Tanah Siang Selatan)
-
Desa Tumbang Olong I (Kecamatan Uut Murung)
Desa-desa tersebut masuk kategori wajib melakukan PAW setelah kepala desa sebelumnya berhenti sebelum masa jabatan berakhir karena alasan administratif, kesehatan, hingga kebijakan pelaksanaan tugas.
Sosialisasi Bahas Mekanisme Hingga Penyusunan Laporan
Dalam sesi materi, para peserta menerima pemaparan teknis terkait penyelenggaraan PAW mulai dari:
-
pembentukan panitia pemilihan
-
mekanisme pemungutan suara
-
penyusunan daftar pemilih
-
syarat administrasi calon
-
penetapan hasil dan pelaporan
Pemateri menyampaikan materi secara sistematis, kemudian peserta melanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa peserta bahkan mencatat dengan serius karena prosedurnya cukup kompleks.
Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane, menyebut bahwa penyamaan persepsi aturan merupakan kunci untuk mencegah bias dan pelanggaran prosedur.
“Setiap tahapan harus berjalan dengan benar. Tidak boleh ada langkah yang dilewati atau diputuskan sepihak. Semua proses wajib transparan, terdokumentasi, dan dapat diaudit,” jelasnya.
Harapan Pemerintah: Melahirkan Pemimpin Desa yang Legitimate
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, pemerintah berharap pelaksanaan PAW dapat berlangsung tertib, akuntabel, dan tidak memicu perselisihan antarwarga desa.
“Harapannya, melalui sosialisasi ini, panitia pemilihan di desa mampu menyelenggarakan PAW dengan prosedur yang benar. Kualitas pemimpin desa akan lahir dari proses yang legitimate,” ujar Rahmat K. Tambunan menutup kegiatan.
Bagi Murung Raya, PAW bukan hanya soal mengganti posisi yang kosong.Secara keseluruhan, langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan desa agar tetap berjalan efektif dan mendapat legitimasi penuh dari masyarakat.
(Satya. R)
Follow: Mahardeka.Com

Tinggalkan Balasan