Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha obat bahan alam di Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui penyerahan sertifikat dan layanan konsultasi perizinan. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas produk herbal lokal agar memenuhi standar keamanan, memperoleh izin edar, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Potensi tanaman obat di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menarik perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Palangka Raya, lembaga tersebut memperluas pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar produk herbal daerah memiliki mutu yang lebih baik sekaligus memenuhi persyaratan legalitas.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Tjilik Riwut Lantai II Kantor BBPOM Palangka Raya pada Rabu (15/7/2026) itu, menghadirkan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, apt. Mohamad Kashuri, S.Si., M.Farm., serta Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Hj. Sunarti, M.M., mewakili Gubernur Kalimantan Tengah.
Selain menyerahkan sertifikat kepada pelaku usaha, BPOM membuka layanan konsultasi yang memungkinkan UMKM berkonsultasi langsung mengenai penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), persyaratan legalitas, hingga proses memperoleh izin edar.
BPOM Permudah Pelaku Usaha Mengurus Izin Edar
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus izin edar produknya. Menurutnya, sebagian pelaku usaha masih menganggap proses perizinan rumit dan membutuhkan biaya besar.
Padahal, kata Sunarti, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Karena itu, pemerintah daerah berharap BPOM terus memperluas sosialisasi agar semakin banyak UMKM memahami prosedur perizinan dan terdorong melegalkan produknya.
“Masih sedikit UMKM yang mengurus izin di Balai POM. Padahal persyaratannya tidak sulit dan tidak membutuhkan biaya tinggi. Kami berharap Balai POM terus memperluas sosialisasi agar semakin banyak pelaku usaha mendaftarkan produknya,” ujar Sunarti.
Deputi BPOM Mohamad Kashuri menjelaskan bahwa pihaknya ingin menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha ketika mengurus sertifikasi maupun izin edar.
Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki kekayaan sumber daya hayati yang dapat dikembangkan menjadi berbagai produk obat bahan alam bernilai ekonomi tinggi.
“Kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat dan membantu mengatasi hambatan pengajuan izin edar. Kalimantan Tengah memiliki banyak tanaman yang bermanfaat dan berpotensi menjadi produk unggulan daerah,” kata Kashuri.
Kolaborasi BPOM dan Akademisi Perkuat Daya Saing Produk Herbal
BPOM tidak hanya memberikan pendampingan perizinan. Lembaga tersebut juga membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi agar hasil riset dapat berkembang menjadi produk herbal yang siap dipasarkan.
Selain itu, BPOM menjalankan program “Orang Tua Angkat” yang mempertemukan UMKM dengan industri yang lebih besar. Program ini membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pemasaran, hingga memperkuat daya saing produk.
BPOM juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Setiap sertifikat dan izin edar diterbitkan setelah produk melewati proses evaluasi sesuai standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, BPOM berharap semakin banyak produk obat bahan alam asal Kalimantan Tengah mampu menembus pasar regional maupun nasional. Langkah tersebut juga diharapkan membuka peluang ekonomi baru sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk herbal lokal. (Harry. B)
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan