MURUNG RAYA, Mahardeka.com – DPRD Kabupaten Murung Raya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenhum Kalteng) pada Rabu (18/2/2026).

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., hadir langsung bersama jajaran terkait untuk memastikan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan petani di lapangan. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat kelembagaan kelompok tani.

Rapat tersebut membahas berbagai aspek penting, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme pembinaan, hingga sistem evaluasi yang terukur. Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya peran kelompok tani sebagai penggerak ekonomi desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan solutif bagi petani.

“Kelompok tani adalah penggerak ekonomi desa, jadi pengaturannya harus jelas dan terukur,” tegasnya.

Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani Perkuat Kelembagaan dan Daya Saing Petani

Rumiadi menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan Ranperda ini muncul dari kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, kelompok tani telah berperan besar dalam mendukung sektor pertanian, namun belum memiliki payung hukum yang memadai.

“Selama ini kelompok tani berperan besar, tapi belum punya payung hukum yang memadai. Kita ingin meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan mengatur pembinaan secara berkelanjutan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses terhadap sarana produksi, serta dukungan pemasaran hasil pertanian.

Selain itu, Ranperda ini juga dirancang untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kelompok tani. Dengan sistem yang terstruktur, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan secara lebih efektif.

Rumiadi optimistis bahwa regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi petani, terutama dalam meningkatkan produktivitas dan kemandirian ekonomi desa. Ia juga berharap seluruh pihak dapat mendukung proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.

Jika Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, maka pemerintah daerah akan memiliki instrumen kebijakan yang kuat untuk mempercepat pembangunan sektor pertanian di Murung Raya. Dengan demikian, kelompok tani tidak hanya berfungsi sebagai wadah organisasi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

(Satya. R)

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com