PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Polresta Palangka Raya melalui Satresnarkoba mengungkap peredaran obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman di Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat, (27/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menangkap dua tersangka berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28) setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah barak. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan di lokasi. Selanjutnya, tim bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Kapolresta polresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan proses pengungkapan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 940 butir obat warna putih tanpa merek dengan berat kotor sekitar 559,86 gram. Selain itu, petugas juga menyita tas selempang cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600.000 yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan Peredaran Obat Diduga Narkotika di Jekan Raya dan Pengembangan Jaringan

Barang bukti tersebut tersimpan di dalam tas selempang yang berada di bawah meja dalam barak. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya.

Selain itu, penyidik langsung membawa kedua tersangka ke Mapolresta Palangka Raya. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Langkah ini penting guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, aparat terus mengembangkan kasus ini. Polisi menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Upaya ini bertujuan memutus rantai distribusi narkotika di tingkat lokal maupun regional.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat diharapkan memberi efek jera.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com