PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan mengungkap deforestasi Kalimantan mencapai 33,59 persen sepanjang 2015 hingga 2025. Dalam periode tersebut, Pulau Kalimantan kehilangan rata-rata 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun. WALHI menilai ekspansi perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan menjadi faktor utama yang mempercepat kerusakan bentang ekologis di kawasan tersebut.
Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan menyampaikan temuan tersebut dalam siaran pers bertajuk “Pulihkan Kalimantan” di Samarinda, Rabu (10/6/2026). Koalisi itu menegaskan bahwa krisis ekologis di Kalimantan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan hidup. Persoalan tersebut juga menyangkut tata kelola ruang dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
WALHI mencatat 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan. Organisasi itu juga mencatat 1.717 izin pertambangan dan 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Banyaknya izin tersebut mempercepat perubahan penggunaan lahan dan mengurangi tutupan hutan.
WALHI menyebut hilangnya hutan tropis menurunkan kualitas lingkungan hidup. Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko bencana ekologis, merusak daerah aliran sungai, dan mengurangi keanekaragaman hayati.
Menurut WALHI, berbagai bencana yang terjadi saat ini tidak hanya berasal dari faktor alam. Kerusakan fungsi ekologis akibat kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan juga memperbesar risiko bencana.
Deforestasi Kalimantan Picu Konflik Tenurial
WALHI juga menyoroti peningkatan konflik tenurial di berbagai provinsi di Kalimantan. Organisasi tersebut mendampingi delapan kasus konflik di Kalimantan Timur. Sementara itu, WALHI Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan masing-masing mendampingi sembilan kasus.
Sebagian besar konflik muncul akibat tumpang tindih wilayah kelola masyarakat dengan konsesi sektor ekstraktif. Konflik juga muncul akibat proyek strategis nasional (PSN).
Kondisi tersebut mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. Selain itu, kondisi tersebut mempersempit ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal.
Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, mengatakan deforestasi di Kalimantan Timur berkaitan erat dengan ekspansi berbagai izin korporasi.
“Deforestasi yang terjadi di Kalimantan Timur tentu tidak terlepas dari penerbitan izin-izin korporasi, karena wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Dengan kata lain, deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang. Artinya arah kebijakan tata ruang telah mempersempit ruang hidup rakyat Kalimantan Timur,” ujarnya.
Yudi menjelaskan sekitar 65 persen wilayah administrasi desa dan kelurahan di Kalimantan Timur telah dibebani izin industri ekstraktif skala besar. Dari sekitar 1.038 desa dan kelurahan, sebagian besar wilayah beririsan dengan konsesi pertambangan, sawit, maupun PBPH.
Yudi menyebut Kalimantan Timur kehilangan sekitar 5,2 juta hektare tutupan hutan sepanjang 2001–2025. Angka tersebut setara dengan sekitar 28 persen dari total tutupan hutan awal.
Ia juga mengungkapkan luas deforestasi mencapai 28.633 hektare pada 2023. Angka itu meningkat menjadi 44.483 hektare pada 2024. Dengan demikian, laju deforestasi meningkat sekitar 55 persen dalam satu tahun.
WALHI Desak Evaluasi Perizinan dan Perlindungan Wilayah Adat
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengungkapkan lebih dari 51 persen wilayah Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha.
“Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang 51,57% dari total luas wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Luasan ini setara dengan sekitar 29 kali luas Kota Jakarta,” katanya.
Rafiq menjelaskan akumulasi izin tersebut berkontribusi terhadap hilangnya tutupan hutan sekitar 2.200 hektare sepanjang 2025. Kondisi itu juga melepaskan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer.
Sepanjang 2025, WALHI Kalimantan Selatan mencatat 276 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 44 kejadian banjir. Bencana tersebut berdampak kepada 452.453 jiwa dan merendam 94.763 rumah.
Dampak Deforestasi terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menyoroti ekspansi industri ekstraktif yang terus mengurangi hutan alam di wilayahnya.
“Ditengah ambisi pemerintah sering mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, mari kita melihat kenyataan yang ada di wilayah Kalimantan Barat,” ujarnya.
Sri menyebut 368 perusahaan sawit, 65 izin hutan tanaman industri, dan 737 izin pertambangan minerba telah mengurangi sekitar 4,4 juta hektare hutan alam. Luas tersebut setara dengan 32 persen hutan alam Kalimantan Barat dalam dua dekade terakhir.
Menurut Sri, kondisi tersebut memberi dampak langsung kepada masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok perempuan yang bergantung pada sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025.
“Semakin sempitnya ruang kelola rakyat, khususnya masyarakat adat, di tengah masifnya ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025 dengan luasan mencapai 56.900 hektare,” kata Janang.
Janang menjelaskan luas wilayah Kalimantan Tengah mencapai 15,3 juta hektare. Saat ini lebih dari 60 persen wilayahnya berada dalam kawasan konsesi perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan.
WALHI Kalimantan Tengah juga mencatat 401 konflik sosial yang belum terselesaikan sepanjang 2004–2025. Selain itu, organisasi tersebut mencatat 221 kejadian banjir selama periode 2021–2025.
Atas kondisi tersebut, WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah menghentikan laju deforestasi. Organisasi itu juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi masyarakat adat dan lokal.
Selain itu, WALHI mendesak pemerintah melindungi hutan tropis dari ancaman proyek strategis nasional. WALHI juga meminta pemerintah mencabut izin korporasi yang terbukti merusak ekosistem gambut dan memicu bencana ekologis.
WALHI mendorong pemerintah membuka data audit kepatuhan lingkungan secara transparan. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat dan melaksanakan perlindungan wilayah adat sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Selain itu, WALHI meminta pemerintah merevisi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi Kalimantan. Menurut WALHI, langkah tersebut menjadi kunci untuk memulihkan bentang ekologis Kalimantan dan menjaga keberlangsungan ruang hidup masyarakat.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan