PALANGKA RAYA, Mahardeka.com — Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial AH (31) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menangkap tersangka setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan Kasus Sabu di Jekan Raya Berawal dari Informasi Warga
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa tim segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah mengantongi bukti awal, petugas langsung bergerak dan menangkap AH di kawasan Jekan Raya.
“Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Petugas kemudian menggeledah lokasi dengan disaksikan warga setempat. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan di tempat milik tersangka. AH juga mengakui kepemilikan barang tersebut saat pemeriksaan awal.
Polisi Sita 10 Paket Sabu, Kembangkan Jaringan Peredaran Narkotika
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram. Selain itu, petugas menyita satu pack plastik klip, satu sedotan modifikasi, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang pelaku gunakan untuk transaksi.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik langsung mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AH dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan