PALANGKA RAYA, Mahardeka.com — Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial AS (27) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi mengamankan pelaku di kediamannya setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Pengungkapan Kasus Sabu di Bukit Tunggal Palangka Raya Berawal dari Laporan Warga
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa tim segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah mengumpulkan informasi awal, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap AS saat berada di rumahnya.
Petugas kemudian menggeledah lokasi dengan disaksikan warga sekitar. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram. Petugas menyimpan barang tersebut di dua tempat berbeda, yaitu di dalam dompet kecil dan tas selempang milik pelaku.
Selain sabu, petugas menyita sendok sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang pelaku gunakan untuk aktivitas transaksi. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut sebagai miliknya saat pemeriksaan awal berlangsung.
Polisi Sita Barang Bukti Sabu, Kembangkan Jaringan Peredaran Narkotika
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus meningkatkan pengawasan serta patroli guna menekan peredaran narkoba di Palangka Raya.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan