PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap pria berinisial S (36) terkait dugaan peredaran sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.Polisi menangkap tersangka pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 44 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Petugas Satresnarkoba segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah mengantongi informasi yang cukup, polisi bergerak cepat dan menangkap pria berinisial S (36) terkait kasus peredaran narkotika.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Setelah menangkap tersangka, petugas memeriksa rumah pelaku dan Ketua RT setempat menyaksikan penggeledahan tersebut. Pemeriksaan tersebut menghasilkan penemuan puluhan paket sabu yang tersimpan dalam dompet kecil berwarna putih hitam.

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pahandut, Amankan 44 Paket Siap Edar

Petugas menyita 44 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram saat pengungkapan kasus. Pelaku menyimpan paket tersebut di dalam dompet kecil lalu memasukkannya ke dalam kotak merek AES.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s berwarna hijau. Penyidik menduga pelaku menggunakan ponsel tersebut untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Yonika.

Petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran narkotika.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com