PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Unit Reskrim Polsek Pahandut menangkap residivis AJ (32), warga Jekan Raya, atas dugaan penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan Elpiji 3 kilogram. Polisi meringkus tersangka di rumah kos kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, pelaku menipu sedikitnya 14 warga dengan total kerugian Rp11.815.000.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, menyatakan penyidik langsung menahan AJ setelah pemeriksaan awal. Polisi menilai pelaku menjalankan aksi secara terencana dan menyasar pemilik warung kecil.
Modus Penipuan Elpiji 3Kg di Palangka Raya, Polisi Ungkap 14 Korban
AKP Iyudi menjelaskan, salah satu korban mengalami penipuan pada Sabtu (28/2/2026) di Kelurahan Langkai. Saat itu, AJ menawarkan gas 3kg dengan harga lebih murah dari pasaran. Ia lalu mengajak korban mendatangi pangkalan resmi untuk meyakinkan korban.
“Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar. Namun barang tidak kunjung datang . saat korban mengkonfirmasi ke pihak pangkalan, mereka sama sekali tidak mengenal pelaku,” jelas AKP Iyudi Hartanto, Selasa (3/3/2026).
Korban kemudian mengunggah kejadian itu ke media sosial. Unggahan tersebut memicu korban lain melapor. Polisi lalu menghimpun keterangan dan menemukan pola serupa di berbagai lokasi.
Dalam pemeriksaan, AJ mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi dan judi online. Polisi juga menyita empat tabung gas 3kg warna hijau, satu unit Honda Scoopy KH 6107 ACU, satu ponsel Redmi Note 60, serta helm dan pakaian yang terekam CCTV.
Kini, penyidik menjerat AJ dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi mengimbau warga yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polsek Pahandut. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan