PALANGKA RAYA, Mahardeka.com — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Polres Lamandau menggagalkan penyelundupan 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir pil ekstasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa (10/2/2026) pukul 02.30 WIB. Aparat menangkap dua kurir setelah melakukan pengejaran hingga ke kawasan hutan.
Petugas awalnya menerima informasi pengiriman narkoba dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Tim kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai mobil Toyota Raize merah yang melintas di jalur sepi. Saat aparat menghentikan kendaraan, pengemudi justru memacu laju mobil sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalur sepi tersebut.
Pelaku menghentikan kendaraan secara mendadak lalu melompat keluar dan berlari ke hutan. Polisi bersama warga Desa Lopus menyisir area selama sekitar 12 jam hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pengungkapan Narkotika Jalur Trans Kalimantan dan Modus Kurir Antar Provinsi
Penyelidikan menunjukkan kedua tersangka berperan sebagai kurir. Mereka mengambil paket narkotika dari mobil yang terparkir di basement pusat perbelanjaan di Pontianak untuk dikirim ke Palangka Raya. Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp4,4 juta, dua telepon genggam, dan kendaraan operasional.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers tersebut di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026) pagi.
Kapolda menambahkan, sepanjang 1 Januari hingga 15 Februari 2026, jajaran Polda Kalteng mengungkap 80 kasus narkotika dengan 110 tersangka. Aparat memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp65,2 miliar dan mencegah potensi penyalahgunaan terhadap 414.076 jiwa.
Iwan Kurniawan mengimbau dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Konferensi tersebut turut disaksikan Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Badan Intelijen Daerah, serta Pangdam XXII/Tambun Bungai. Kehadiran unsur Forkopimda menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan