PALANGKA RAYA, Mahardeka.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pria asal Sampit berinisial SM (34) karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (6/2/2026) pukul 14.00 WIB. Langkah ini menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK., M.Si. menyatakan bahwa jajaran Polda Kalteng terus meningkatkan intensitas penindakan. Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Hal tersebut dibuktikan personel Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan mengamankan pelaku pengendar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” ungkap Kombes Pol Budi Rachmat dalam siaran pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).
Pengungkapan Peredaran Sabu di Kotawaringin Timur
Kabidhumas menjelaskan bahwa tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi warga. Selanjutnya, petugas mengidentifikasi pergerakan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di lokasi yang telah dipantau.
“Penangkapan terhadap tersangka SM dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di wilayah Kec. Mentawa Baru, Kab. Kotim,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan bahwa petugas menemukan satu paket sabu seberat 50 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor roda dua, serta satu plastik pembungkus.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkoba ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandas Kombes Pol Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 miliar,” tutupnya.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan