KATINGAN, Mahardeka.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap dua pria yang membawa sabu seberat 101 gram saat melintas di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Petugas menghentikan kendaraan pelaku saat melintas di wilayah tersebut setelah menerima laporan masyarakat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, menyebut polisi mengamankan dua pelaku berinisial MH (41) dan AM (50). Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam peredaran narkoba lintas wilayah.
“Kedua pelaku yakni berinisial MH (41) dan AM (50). Mereka diamankan saat sedang melintas di wilayah Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan,” ujar Kombes Pol Budi Rachmat, Senin (9/2/2026).
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Katingan Berkat Laporan Warga
Kombes Budi menjelaskan bahwa warga lebih dulu melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan sebuah mobil. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pemantauan intensif di lokasi sasaran.
Setelah memastikan ciri kendaraan sesuai laporan, petugas menghentikan mobil pelaku. Polisi kemudian menggeledah kendaraan pelaku dan menemukan satu paket sabu seberat 101 gram di dalam mobil.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan bahwa timnya juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Barang tersebut meliputi satu unit mobil, satu telepon genggam, satu plastik hitam, dan dua lembar tisu.
“Kami mengapresiasi sinergi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas Kombes Slamet.
Lebih lanjut, penyidik membawa kedua pelaku ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik kini fokus menelusuri jalur peredaran serta pihak lain yang berpotensi terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan