PURUK CAHU, Mahardeka.com – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya secara resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang. Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, memimpin jalannya konferensi pers yang mengulas penyelewengan dana tahun anggaran 2023–2024 tersebut di halaman Mapolres setempat, Rabu (21/1/2026).
Polisi menetapkan mantan Kepala Desa berinisial I (53) sebagai tersangka setelah hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp372.464.000.
Modus Penyelewengan Keuangan Desa Sepihak
Penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka mengelola keuangan desa secara pribadi tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, seperti sekretaris maupun bendahara. Tindakan sepihak ini mengakibatkan sejumlah proyek pembangunan fisik serta pengadaan barang dalam APBDes tidak terealisasi sepenuhnya. Petugas kepolisian telah menyita berbagai bukti otentik, mulai dari laporan realisasi Dana Desa (DD) hingga rekening koran milik desa, guna melengkapi berkas perkara penangkapan yang telah dilakukan sejak 6 November 2025 lalu.
“Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” ungkap AKBP Franky M. Monathen kepada media.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Tingkat Desa
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam mengawal uang rakyat agar tepat sasaran. Kapolres mengimbau seluruh aparatur desa untuk menjunjung tinggi transparansi guna menghindari jeratan hukum akibat pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel. Pesan ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan bagi pemimpin wilayah lainnya agar lebih tertib administrasi.
“Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dan menjunjung tinggi amanah masyarakat dalam mengelola anggaran desa,” pungkas Kapolres.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan