JAKARTA, Mahardeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memperkuat perisai hukum bagi kebebasan pers di Indonesia melalui putusan terbaru. Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Keputusan ini menegaskan poin krusial bahwa wartawan tidak bisa dipidana secara langsung, sehingga setiap sengketa terkait karya jurnalistik wajib menempuh mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyoroti ancaman kriminalisasi yang kerap menghantui wartawan saat menjalankan tugas profesi. Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers memiliki kedudukan vital sebagai pelindung hak asasi manusia, bukan sekadar aturan administratif. Hakim menyatakan bahwa setiap produk jurnalistik merupakan wujud nyata hak konstitusional warga negara yang wajib mendapatkan jaminan keamanan.
“Ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental, melainkan sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan implementasi hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur dengan tegas di persidangan.
Penyelesaian Masalah Pemberitaan Melalui Jalur Khusus
Melalui putusan tersebut, MK mempertegas kedudukan UU Pers sebagai lex specialis atau aturan hukum bersifat khusus. Oleh sebab itu, penanganan masalah pemberitaan harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian teknis dari Dewan Pers sebagai langkah utama. Mahkamah memandang penggunaan jalur pidana melalui KUHP atau UU ITE secara instan berpotensi mencederai demokrasi serta membungkam suara publik.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional sebagai ultimum remedium,” tegas Mahkamah dalam amar putusannya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam UU Pers bersifat inkonstitusional sepanjang penegak hukum tidak memaknainya bahwa sanksi pidana baru bisa ditempuh jika mekanisme internal pers sudah berjalan sepenuhnya.
Jurnalis Tetap Tunduk Pada Aturan Hukum
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik keputusan ini sebagai kemenangan bagi martabat profesi jurnalis di tanah air. Ia menilai selama ini banyak pihak terlalu cepat menyeret urusan pemberitaan ke ranah hukum pidana tanpa mengikuti prosedur pers yang benar.
“Profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai bagian dari negara demokratis,” kata Kamil.
Namun, Kamil memberikan peringatan bahwa putusan ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum secara mutlak. Menurutnya, jurnalis yang melanggar kode etik atau menyalahgunakan wewenang tetap harus memikul tanggung jawab secara proporsional.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” tambahnya.
Panduan Restorative Justice Bagi Aparat
Senada dengan Kamil, Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum menilai putusan MK memberikan arah jelas bagi aparat penegak hukum. Kini, pihak kepolisian maupun jaksa memiliki dasar kuat untuk mengarahkan pelapor sengketa berita ke jalur mediasi terlebih dahulu.
“Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Jika mekanisme itu tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari restorative justice,” pungkasnya.
Ikuti update artikel berita menarik lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan