MURUNG RAYA, Mahardeka.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memperketat pengawasan retribusi daerah, terutama pada sektor jasa penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menilai petugas lapangan belum mengawasi pemungutan secara optimal sehingga membuka peluang penyimpangan yang dapat menggerus kas daerah. Oleh karena itu, DPRD mendesak Dinas Perhubungan untuk memperkuat kontrol dan memastikan petugas memungut retribusi secara tertib serta transparan.

Legislator Tekankan Pengawasan Lapangan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Johansyah, S.E., M.I.P., menyampaikan penegasan tersebut kepada awak media, Selasa (9/12/2025). Ia meminta pemerintah daerah bertindak cepat menutup celah manipulasi serta memastikan petugas mematuhi seluruh regulasi pemungutan.

“Petugas harus meningkatkan pengawasan di lapangan. Kami melihat praktik pengawasan belum maksimal. Kondisi ini memicu ketidaksesuaian tarif, kelemahan administrasi, dan risiko penyimpangan retribusi,” tegas Johansyah.

DPRD Dorong Perbaikan Sistem Pelaporan

Selain memperketat pengawasan lapangan, Johansyah mendorong Dinas Perhubungan segera membenahi sistem pelaporan retribusi. Ia menilai sistem pelaporan yang akurat dan terintegrasi dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan PAD. Oleh sebab itu, Johansyah menegaskan petugas harus mencatat setiap transaksi secara rinci agar tidak terjadi manipulasi maupun pungutan di luar ketentuan.

Selanjutnya, Johansyah menekankan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya petugas pemungut retribusi. Ia mendorong Dinas Perhubungan menyelenggarakan bimbingan teknis secara rutin agar petugas memahami regulasi, menguasai prosedur, serta menjalankan tugas secara profesional.

“Pemerintah daerah harus mengevaluasi kinerja petugas secara berkala. Jika menemukan kekurangan, segera lakukan pembinaan. Namun, jika menemukan penyimpangan, pemerintah harus bertindak tegas,” ujarnya.

DPRD Murung Raya menilai pengawasan yang kuat akan memperbaiki tata kelola retribusi daerah. Langkah ini berpotensi meningkatkan kontribusi PAD sekaligus memperluas ruang fiskal untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

(Satya. R)

Ikuti berita lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com