MURUNG RAYA, Mahardeka.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menghadapi tantangan berat dalam melaksanakan program pembangunan tahun anggaran 2026. Fakta ini muncul menyusul keputusan pemerintah pusat yang mengurangi alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Kabupaten Murung Raya sebesar Rp1,2 triliun.

Kementerian Keuangan RI menetapkan pagu indikatif transfer ke daerah tahun 2026. Penetapan ini mengungkapkan penurunan signifikan. Selama ini, TKD membiayai berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

 

Komisi II Dorong Inovasi PAD

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menyampaikan keprihatinan atas pengurangan dana tersebut. Ia menilai, kebijakan nasional ini akan memukul keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami memahami bahwa pengurangan TKD ini merupakan kebijakan nasional. Namun, bagi daerah yang masih sangat bergantung pada dana pusat, tentu saja dampaknya menghambat pembangunan,” ujar Bebie di Gedung DPRD Murung Raya, Jumat (24/10/2025).

Komisi II DPRD dalam waktu dekat menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas langkah efisiensi. Selain itu, DPRD mendesak Pemkab Mura menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.

“Kami mendorong pemerintah daerah berinovasi untuk meningkatkan PAD. Sebagai contoh, optimalkan sektor pertambangan, kehutanan, dan pariwisata. Dengan demikian, kita bisa mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat,” tambahnya.

Penurunan TKD sebesar 43 persen menuntut Pemkab Mura menata ulang prioritas pembangunan. Tujuannya, agar dana yang tersedia menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Komisi II DPRD akan terus mengawal penyesuaian anggaran. Kami memastikan ini tidak menurunkan kualitas pelayanan publik. Prinsipnya, pembangunan harus tetap berjalan secara berkeadilan,” pungkas Bebie.

(Satya. R)