Murung Raya, Mahardeka.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin (8/9/2025). Dua regulasi strategis itu mencakup Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola anggaran daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., yang didampingi Wakil Ketua II, Likon. Sebanyak 15 dari 25 anggota DPRD hadir dalam persidangan tersebut. Dengan kehadiran kuorum, DPRD menetapkan kedua raperda sebagai landasan hukum pengelolaan anggaran pada tahun berjalan maupun tahun mendatang.

Kesepakatan Legislatif Perkuat Dasar Penganggaran

Ketua DPRD Rumiadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Persetujuan tersebut memperkuat arah pembangunan daerah yang menekankan efisiensi, akuntabilitas, dan kesinambungan.

“Keputusan ini menjadi landasan bagi roda pembangunan daerah yang efisien. Kami berharap sinergi legislatif dan eksekutif terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Murung Raya,” ujar Rumiadi.

Ia menilai kesepakatan bersama ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan setiap tahapan penganggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Eksekutif Apresiasi DPRD, Komitmen Lanjutkan Rekomendasi

Di kesempatan yang sama, Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yoseph, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif selama pembahasan kedua raperda tersebut.

“Terima kasih atas dukungan dan masukan yang telah diberikan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik,” ungkap Bupati Heriyus.

Ia menegaskan bahwa kemitraan antara legislatif dan eksekutif merupakan pilar penting untuk mempercepat pembangunan daerah dan memperluas manfaat anggaran bagi masyarakat.

Pengesahan dan Penandatanganan Dokumen

Rapat paripurna itu berakhir ketika Ketua DPRD Rumiadi dan Bupati Heriyus menandatangani Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan Bersama. Dengan pengesahan Raperda RAPBD 2025, Pemerintah Kabupaten Murung Raya kini menetapkan landasan hukum untuk mengelola anggaran daerah secara transparan, efektif, dan akuntabel sepanjang tahun anggaran 2025.

Selain itu, pengesahan ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memastikan alokasi anggaran terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran demi kepentingan publik.

(Satya. R)

Follow: Mahardeka.Com