MURUNG RAYA, Mahardeka.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. DPRD Murung Raya menyetujui KUPA-PPAS 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (25/8/2025). Langkah ini bertujuan menyesuaikan APBD agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi serta aspirasi masyarakat.
Selain itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Ahmad Maulana, menjelaskan bahwa DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyusun KUPA-PPAS secara bersama untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Dengan koordinasi ini, langkah pengelolaan anggaran menjadi lebih strategis dan tepat sasaran.
“Dalam pembahasan bersama, kami sepakat mengambil langkah strategis untuk memaksimalkan penerimaan daerah. Ini agar dapat membiayai belanja makro ekonomi,” ujar Maulana.
Penyesuaian Anggaran untuk Layanan Publik
Ahmad Maulana memaparkan, pendapatan daerah menurun dari Rp2,5 triliun menjadi Rp2,4 triliun, berkurang sekitar Rp99,6 miliar. Di sisi lain, belanja daerah naik dari Rp2,5 triliun menjadi Rp2,8 triliun. Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) meningkat signifikan, dari Rp12,9 miliar menjadi Rp504,1 miliar. DPRD Murung Raya menutup defisit sebesar Rp491,1 miliar melalui pembiayaan netto dari Silpa.
“Koreksi ini telah kami susun sesuai aturan dan mempertimbangkan kondisi daerah serta aspirasi masyarakat,” tambah Maulana, menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Tujuan KUPA-PPAS untuk Kesejahteraan Masyarakat
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan penyesuaian APBD 2025 merupakan respons terhadap perkembangan sosial ekonomi dan masukan warga. “Tujuannya tak lain untuk mendukung terwujudnya masyarakat Murung Raya yang lebih sejahtera,” pungkas Rumiadi.
Dengan persetujuan ini, DPRD Murung Raya memastikan belanja publik tetap berjalan efektif, mendukung pembangunan daerah, dan memperkuat daya saing ekonomi lokal. Masyarakat diharapkan merasakan manfaat langsung melalui layanan publik yang lebih optimal.
(Satya. R)
Follow: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan