PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap enam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. AKBP Muhamad Fadli, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng, memaparkan kasus ini saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Jumat (22/11/2024).
“Enam kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda Kalteng, yakni satu kasus ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng, serta masing-masing satu kasus di Polresta Palangka Raya, Polres Kotawaringin Barat, Polres Murung Raya, Polres Sukamara, dan Polres Seruyan,” ungkap AKBP Fadli.
Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden melalui program Asta Cita, yang menekankan penegakan hukum terhadap kejahatan seperti perdagangan orang.
Fokus pada Perlindungan Anak dan Korban TPPO
Salah satu kasus melibatkan prostitusi dengan korban anak di bawah umur. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyampaikan polisi menangkap enam tersangka berinisial M, NIM, G, N alias M, SDR, dan R, serta menyelamatkan sembilan korban, termasuk seorang anak berusia 14 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti transfer, fotokopi surat keterangan usaha, tujuh telepon genggam, uang tunai Rp2.270.000, tiga lembar pakaian dalam, dan satu SIM BRI Link.
“Kami menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk memberantas TPPO sekaligus melindungi korban. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan dugaan TPPO di wilayah masing-masing,” jelas Kombes Pol Nuredy.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku TPPO
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, yang mengancam hukuman penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. Karena ada korban anak, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Polda Kalteng juga mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Masyarakat Ikut Berperan Mencegah TPPO
Kepolisian menekankan perlunya partisipasi warga untuk melaporkan indikasi TPPO. “Kasus ini menjadi peringatan serius untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perdagangan orang, khususnya terhadap anak-anak,” imbuh AKBP Fadli.
Follow: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan