PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi mengukuhkan Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2024–2029 sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sumber daya air berkelanjutan. Pengukuhan berlangsung di Best Western Hotel Palangka Raya, Rabu (20/11/2024).
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, memimpin langsung prosesi pengukuhan. Pemerintah mendasarkan pengukuhan tersebut pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/317/2024 tentang Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan, Yuas Elko menegaskan kepercayaan pemerintah kepada seluruh anggota DSDA untuk menjalankan amanah secara profesional.
“Saya yakin saudara-saudara mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai visi dan misi Provinsi Kalimantan Tengah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Yuas Elko.
Dorong Kolaborasi Hadapi Tantangan Pembangunan
Selain itu, Yuas Elko menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air. Menurutnya, pengelolaan air tidak bisa berjalan sektoral, terutama di tengah tekanan perubahan iklim dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Pengelolaan sumber daya air memerlukan pendekatan holistik dan sinergi antarinstansi, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim serta memenuhi kebutuhan pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kalteng, Man Saji, mengungkapkan bahwa kualitas dan kuantitas sumber daya air di Kalimantan Tengah mengalami penurunan signifikan. Ia menyebut degradasi terjadi pada sungai, danau, hingga kawasan sekitarnya.
Susun Regulasi Terpadu Berbasis Empat Isu Strategis
Untuk merespons kondisi tersebut, DSDA Kalteng akan menyusun langkah strategis melalui kebijakan terpadu. Man Saji menjelaskan, kebijakan itu akan bermuara pada regulasi daerah.
“Langkah strategis yang dirancang akan diformulasikan dalam peraturan daerah (Perda) yang melibatkan kerja sama antara gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah. Hal ini bertujuan untuk menjawab tantangan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan di masa depan,” ungkap Man Saji.
Ia menambahkan, proses tersebut diawali dengan identifikasi masalah secara menyeluruh.
“Kami bekerja secara bertahap, dimulai dari keputusan gubernur hingga nantinya berkembang menjadi Perda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Man Saji menyebutkan empat fokus utama kebijakan nasional, yakni ketahanan air, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kesiapsiagaan bencana.
“Keempat isu ini akan dirumuskan lebih rinci oleh anggota Dewan Sumber Daya Air Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah menciptakan kebijakan yang lebih mendalam dan terperinci,” tandasnya.
Pengukuhan DSDA ini menandai komitmen kuat Pemprov Kalteng dalam menjaga sumber daya air sebagai penopang utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Follow: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan