SAMPIT, Mahardeka.com – Kasus pembunuhan di kebun sawit Mentaya Hulu menggemparkan warga Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang pria berinisial MN meninggal dunia setelah menerima sejumlah luka tusuk saat berkelahi dengan AD, sahabat dekatnya sendiri, di areal perkebunan kelapa sawit Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Rabu (3/6/2026). Polisi menduga keduanya mengonsumsi minuman keras dan narkotika jenis sabu sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus itu dalam konferensi pers pada Rabu (10/6/2026). Penyidik menjelaskan kronologi kejadian, proses penangkapan pelaku, serta barang bukti yang berhasil mereka amankan.

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Sugiharso, menjelaskan bahwa korban dan pelaku lebih dulu berkumpul bersama beberapa rekannya di sebuah warung. Mereka kemudian mengonsumsi minuman keras.

Korban sempat bertengkar dengan salah satu rekannya. Pemilik warung langsung melerai pertengkaran tersebut. Setelah situasi mereda, korban mengajak AD meninggalkan lokasi.

Keduanya mengendarai sepeda motor masing-masing menuju kawasan perkebunan sawit. Polisi menduga mereka membeli sabu sebelum tiba di lokasi kejadian.

Perkelahian di Kebun Sawit Berujung Kematian

Setibanya di areal perkebunan, korban dan AD kembali berselisih. Perselisihan itu berkembang menjadi perkelahian fisik.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban lebih dulu memukul AD menggunakan sepotong kayu. Pukulan tersebut membuat AD terjatuh. AD kemudian bangkit dan melawan.

Dalam perkelahian itu, AD mengambil badik yang ia bawa. Ia lalu menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali.

Luka tusuk yang dialami korban menyebabkan MN meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku sebelumnya sempat mengonsumsi minuman keras, kemudian diduga menggunakan sabu di areal kebun sawit. Setelah itu terjadi perkelahian hingga korban meninggal dunia akibat luka tusuk,” kata AKP Sugiharso.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Petugas lalu menangkap AD di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah badik serta kendaraan yang korban dan pelaku gunakan menuju lokasi kejadian.

Polisi Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Selain menangani kasus pembunuhan, penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi kini mencari sumber sabu yang diduga korban dan pelaku konsumsi sebelum perkelahian berlangsung.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Polres Kotawaringin Timur menjerat AD dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menunjukkan bahaya penyalahgunaan narkotika dan konsumsi minuman keras di kawasan pedesaan maupun perkebunan. Kedua faktor itu kerap memicu konflik yang berakhir pada tindak pidana serius.

Tragedi di Desa Tangar memperlihatkan bahwa narkotika dan minuman keras tidak hanya merusak kesehatan pengguna. Keduanya juga dapat memicu tindakan kekerasan yang merenggut nyawa orang terdekat.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap AD. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com