PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Massa dari koalisi aliansi masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kalimantan Tengah menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Mereka menuntut pembebasan Tono Priyanto dalam perkara sengketa lahan dengan PT Asmin Bara Bronang (ABB), sekaligus mendesak aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan.
Aksi berlangsung di Jalan RTA Milono KM. 1, Kota Palangka Raya. Massa datang secara terorganisir, lalu menyampaikan tuntutan secara bergantian. Selain itu, mereka meminta Pengadilan Tinggi mendorong Pengadilan Negeri Kuala Kapuas agar memutus bebas Tono Priyanto dalam perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN KIk.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di wilayah Kabupaten Kapuas, tepatnya di Desa Barunang dan Dusun Tumbang Mamput. Namun demikian, massa menilai Tono hanya mempertahankan hak atas lahannya. Oleh karena itu, mereka menolak dakwaan yang dinilai tidak proporsional.
Aksi Massa Pengadilan Tinggi Kalteng Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Ketua Aliansi Dayak Bersatu, Megawati, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan memperjuangkan keadilan. Ia juga menilai proses hukum tidak berjalan sesuai fakta.
“Kita minta hakim memutus bebas Tono. Kita juga minta eksepsi dari penasihat hukum diterima,” ujarnya.
Selanjutnya, Megawati menyoroti perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan. Ia menilai perbedaan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian prosedur.
“Di BAP hanya ada pasal 448 KUHP. Tapi di dakwaan muncul pasal lain yang lebih berat. Ini yang kami anggap janggal,” katanya.
Selain itu, ia mempertanyakan tuduhan penggunaan senjata api. Ia menilai aparat tidak menunjukkan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Barang buktinya tidak ada. Ini yang membuat kami melihat adanya rekayasa hukum,” tegasnya.
Desakan Pembebasan Tono Priyanto dan Ancaman Aksi Lanjutan
Sementara itu, massa menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses persidangan. Mereka akan menunggu sidang sela pada 9 April 2026. Setelah itu, mereka berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan.
Namun, jika tuntutan tidak mendapat respons, massa akan melanjutkan aksi ke tingkat nasional. Bahkan, mereka berencana menyampaikan aspirasi ke Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung.
Setelah menyampaikan orasi, massa bergerak menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Jalan Imam Bonjol. Di lokasi tersebut, mereka kembali menyuarakan tuntutan secara tertib. Kemudian, massa membubarkan diri tanpa insiden.
(Harry. B)
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan