PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Polresta Palangka Raya mengungkap kronologi lengkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di minimarket Alfamart Jalan Garuda melalui konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Jumat, (27/3/2026). Polisi menjelaskan bahwa pelaku berinisial WP (22) merencanakan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial R yang kini berstatus DPO. Pengungkapan ini menjawab bagaimana, kapan, dan siapa yang terlibat dalam aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kasihumas Polresta Palangka Raya, Sukrianto menjelaskan bahwa kedua pelaku mulai merancang aksi sejak 24 Februari 2026. Mereka kemudian bergerak ke lapangan pada 25 Februari sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku menyusuri sejumlah lokasi untuk menentukan target yang dianggap rentan.

“Keesokan harinya yakni Tanggal 25 Februari Tahun 2026 sekitar 20.00 WIB, WP dan R pun memulai aksinya dengan melakukan penyusuran terhadap beberapa minimarket Alfamart mulai dari kawasan Jalan Temanggung Tilung, Galaxy Raya, Bukit Keminting hingga Garuda,” jelasnya.

Pelaku memilih target dengan kriteria tertentu. Mereka mencari minimarket yang dijaga kasir perempuan. Selain itu, WP membawa senjata tajam berupa arit dari rumahnya sebagai alat ancaman.

“Untuk mencari minimarket Alfamart yang dijaga oleh kasir wanita untuk dijadikan target aksi curas, dengan bermodalkan arit yang telah dibawa tersangka WP dari rumahnya,” lanjutnya.

Kronologi Curas Alfamart Jalan Garuda Palangka Raya dan Penangkapan Pelaku

Setelah menemukan target, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya di Alfamart Jalan Garuda. Mereka masuk ke dalam toko dan mengancam kasir menggunakan arit. Selanjutnya, pelaku memaksa korban masuk ke ruang belakang sebelum mengambil uang tunai dan beberapa bungkus rokok.

“Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka pun langsung meninggalkan TKP dan pergi menuju kawasan Jalan Temanggung Tilung, kemudian setibanya di sana mereka langsung membagi uang hasil pencurian tersebut,” ungkap Sukrianto.

Polisi segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan intensif. Tim kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas menangkap WP pada 25 Maret 2026 di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Sementara itu, Kanit Jatanras Helmi Hamdani turut mendampingi pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyidik terus memburu pelaku lain yang masih buron.

“Tersangka WP kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk tersangka R saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Sukrianto.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com