PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi menangkap 233 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan capaian itu saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Sabtu (30/5/2026).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Selain meningkatkan patroli, kepolisian juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan angka kriminalitas.
“Terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan, yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dengan 233 tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kapolda.
Menurutnya, tingkat kerawanan setiap daerah berbeda berdasarkan jenis tindak kejahatan yang terjadi. Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat jumlah kasus curat tertinggi. Sementara itu, Kabupaten Kapuas mendominasi kasus curas. Adapun kasus curanmor paling banyak terjadi di Kota Palangka Raya.
Modus Kejahatan Jalanan dan Kerugian Korban Jadi Perhatian Polda Kalteng
Kapolda membeberkan bahwa pelaku curat di Kalimantan Tengah banyak menyasar tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan. Bahkan, sejumlah kelompok pelaku menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan menggunakan kendaraan angkut berkapasitas besar.
“Bahkan, beberapa aksi pencurian sawit ini bertransformasi menjadi Curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, hingga berani melawan petugas pengamanan di lapangan,” bebernya.
Selain itu, pelaku curanmor masih menggunakan metode konvensional. Mereka memanfaatkan kunci letter T untuk mencuri kendaraan yang tidak memiliki sistem pengamanan tambahan.
“Sedangkan untuk kasus Curanmor, para pelaku mayoritas masih mengandalkan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T. Akibat rentetan kejahatan tersebut, total kerugian materil yang dialami para korban ditaksir mencapai angka yang fantastis,” imbuh Kapolda.
Kapolda merinci kerugian akibat kasus curat mencapai sekitar Rp90 juta. Kemudian, kerugian kasus curas mencapai Rp435 juta. Sementara itu, kerugian akibat curanmor mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Secara keseluruhan, nilai kerugian korban menembus Rp2,125 miliar.
Polda Kalteng Tingkatkan Patroli dan Ajak Warga Aktif Melapor
Dalam penegakan hukum, Polda Kalteng menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi menjerat pelaku curat dengan Pasal 417 yang mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Polisi juga menjerat pelaku curas dengan Pasal 49 yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp900 juta. Selain itu, polisi menjerat pelaku curanmor dengan Pasal 477 yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Untuk penindakan, kepolisian kini menerapkan KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023. Curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Curas Pasal 49 ancaman 9 tahun penjara denda Rp900 juta. Curanmor Pasal 477 ancaman 7 tahun penjara denda Rp500 juta,” tegas Kapolda.
Di akhir keterangannya, Kapolda mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan. Selain itu, ia mengimbau warga memasang kunci ganda pada kendaraan, menggunakan CCTV, serta meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas.
“Polda Kalteng berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan keamanan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, sambang Bhabinkamtibmas, dan sinergi dengan stakeholder, termasuk menurunkan personel Brimob untuk pencegahan dan pengungkapan,” demikian Irjen Iwan.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan