PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan Polsek Sabangau, Brigadir Arlan Dwi A.S., memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara warga di Ruang Restorative Justice Kelurahan Kalampangan, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini melibatkan lurah, aparat kelurahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, serta pihak yang bersengketa. Polisi menginisiasi langkah ini untuk menyelesaikan konflik secara damai, menjaga hubungan sosial, dan memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.

Brigadir Arlan memimpin proses dialog dengan pendekatan persuasif. Ia mengarahkan para pihak untuk menyampaikan argumentasi secara terbuka dan tertib. Aparat kelurahan serta perwakilan BPN ikut memberikan penjelasan teknis terkait status dan posisi lahan yang disengketakan.

Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan humanis. Ia menilai mediasi mampu mencegah konflik meluas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“Melalui pendekatan mediasi, kami berupaya menghadirkan solusi yang adil dan mengedepankan musyawarah sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi.

Mediasi Sengketa Tanah Kalampangan Libatkan BPN dan Perangkat Kelurahan

Dalam proses tersebut, petugas menemukan bahwa kedua pihak sama-sama mengantongi Sertipikat Hak Milik (SHM). Kondisi ini mendorong tim melakukan pengecekan langsung bersama BPN guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan penguasaan lahan yang memicu sengketa.

Selanjutnya, tim mediasi menyusun langkah lanjutan dengan mengedepankan komunikasi intensif. Karena salah satu pihak belum hadir, Bhabinkamtibmas bersama perangkat kelurahan mengambil inisiatif mendatangi pihak terkait untuk melanjutkan proses dialog. Pendekatan ini bertujuan mempercepat tercapainya kesepakatan yang adil.

Selain itu, aparat kepolisian terus mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif selama proses berlangsung. Polisi juga mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan itikad baik dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Upaya mediasi ini mencerminkan strategi penyelesaian konflik berbasis restorative justice. Dengan metode ini, aparat tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun kesepahaman sosial di tengah masyarakat.

“sehingga hubungan antarwarga tetap terjaga dan situasi kamtibmas di wilayah Kalampangan tetap kondusif,” tutup Taufiq.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com