PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 5,43 kilogram sabu dan 412 butir ekstasi hasil pengungkapan 13 kasus dengan 21 tersangka. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kamis (23/4/2026). Pemusnahan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” ujarnya.
Pengungkapan Kasus Narkoba Kalteng dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Ekstasi
Petugas mengungkap kasus tersebut di 14 tempat kejadian perkara yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Dari rangkaian pengungkapan itu, aparat menyita barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp8,54 miliar. Selain itu, aparat memperkirakan tindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Petugas menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Tim menyisihkan 1,5 gram sabu dan empat butir ekstasi untuk uji lab, sementara 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi untuk kebutuhan sidang.
Kombes Pol Slamet juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polda Kalteng terus memperkuat strategi pencegahan dan penindakan guna memutus rantai distribusi narkotika. Selain operasi penegakan hukum, aparat juga mengedepankan edukasi publik agar kesadaran kolektif meningkat dan lingkungan tetap bersih dari narkoba.
“Hal ini sangat penting bagi kami. Tentunya kami harapkan masyarakat terus berpartisipasi dalam peredaran narkoba di Kalimantan Tengah untuk melindungi generasi kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan