PALANGKA RAYA, Mahardeka.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan telah meminta penghentian aktivitas tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya sejak tahun 2019. Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia memproses kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang tersebut. Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menjelaskan pemerintah provinsi mengambil langkah itu melalui rapat lintas instansi dan pengiriman surat resmi atas nama gubernur.
Upaya Penghentian Tambang PT AKT di Murung Raya Sejak 2019
Agustan menjelaskan, Dinas Kehutanan bersama Dinas ESDM dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi dan mengirim surat kepada pihak perusahaan. Pemerintah provinsi juga menerbitkan surat penghentian resmi pada periode 2019 hingga 2020 saat Gubernur Sugianto Sabran memimpin.
“Kami bersama Dinas ESDM dan instansi terkait telah melakukan rapat serta menyurati pihak perusahaan, bahkan surat penghentian dibuat atas nama gubernur,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Namun, perusahaan kembali menjalankan aktivitas setelah sempat berhenti. Pemerintah provinsi kemudian melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, pada 2022 hingga 2023.
Agustan menegaskan wilayah tambang berada di kawasan hutan produksi sehingga pemerintah pusat memegang kewenangan penghentian. Pemerintah daerah hanya dapat berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.
“Kewenangan penyetopan itu tidak ada di daerah. Kita hanya bisa bersama Gakkum pusat, kepolisian, dan pihak terkait,” jelasnya.
Proses Hukum Dugaan Korupsi Tambang PT AKT Berjalan di Kejaksaan Agung
Agustan menyampaikan perusahaan mengajukan gugatan setelah pencabutan izin. Proses hukum berlangsung panjang hingga pengadilan menetapkan keputusan berkekuatan hukum tetap sekitar 2021 hingga 2022.
Pemerintah provinsi juga mendukung proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Agung. Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP telah memberikan keterangan langsung kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
“Bulan lalu kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan. Semua sudah dicatat sebagai bagian dari proses,” ungkapnya.
Agustan menegaskan tidak ada keterlibatan pejabat daerah di tingkat provinsi dalam kasus tersebut.
“Di daerah tidak ada, karena itu kewenangan pusat, baik di Kementerian ESDM maupun Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung penegakan hukum agar pengelolaan sumber daya alam berjalan transparan serta sesuai ketentuan.
(Harry. B)
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan