MURUNG RAYA, Mahardeka.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan saat melakoni transaksi jual beli tanah dan rumah. Beliau menyampaikan pesan penting tersebut pada Senin (12/1/2026) sebagai upaya antisipasi konflik hukum di masa mendatang. Selain itu, masyarakat perlu memverifikasi segala aspek legalitas secara menyeluruh sebelum menyerahkan dana kepada pihak penjual.
Langkah preventif ini bertujuan melindungi hak masyarakat agar tidak terjebak dalam permasalahan perdata yang rumit. Rumiadi menilai bahwa ketelitian sejak awal menjadi kunci utama dalam menjaga aset properti. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat selalu mengedepankan prosedur resmi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Verifikasi Kejelasan Batas Lahan Sebelum Akad
Rumiadi menegaskan bahwa pembeli wajib memvalidasi batas wilayah lahan secara mendetail. Oleh sebab itu, ia menyarankan pelibatan tetangga sekitar yang berbatasan langsung dengan objek transaksi tersebut. Langkah ini secara aktif menjamin transparansi posisi tanah antar pemilik lahan guna meminimalkan klaim sepihak.
“Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, pastikan semua pihak yang berkepentingan diundang, khususnya dalam memastikan batas tanah dengan jelas,” ujarnya.
Pentingnya Kelengkapan Administrasi dan Legalitas Properti
Selanjutnya, pimpinan DPRD ini menyoroti urgensi dokumen administrasi setelah proses jual beli berakhir. Pembeli harus segera mengantongi surat keterangan sah yang melibatkan Pemerintah Desa serta Ketua RT dan RW setempat. Selain itu, para saksi wajib menandatangani berkas tersebut demi memperkuat kedudukan hukum pemilik baru di mata negara.
“Setiap warga negara adalah wajib pajak, sehingga dokumen kepemilikan tanah atau rumah harus lengkap, jelas, dan sah secara hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rumiadi mendorong pemilik properti segera mengurus Surat Pernyataan (SP) tanah melalui instansi berwenang. Transisi kepemilikan yang tertib administrasi tentu memudahkan urusan perpajakan serta perlindungan hak milik secara permanen. Akhirnya, beliau mengajak warga agar selalu berkonsultasi dengan dinas terkait demi memastikan keamanan aset mereka.
“Jangan ragu untuk meminta pendampingan dari pihak berwenang. Pastikan seluruh proses transaksi tercatat dan memiliki legalitas yang sah di mata hukum,” pungkasnya.
(Satya. R)
Follow: Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan