Palangka Raya, Mahardeka.com – Momentum Hari Raya Natal 2025 membawa sukacita bagi warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Sebanyak 546 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan menerima Remisi Khusus Natal serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus. Dari jumlah tersebut, sembilan orang langsung menghirup udara bebas setelah remisi mulai berlaku efektif, Kamis (25/12/2025).
Secara rinci, petugas memberikan Remisi Khusus Natal kepada 545 WBP dan anak binaan. Sementara itu, satu orang lainnya menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus. Petugas menetapkan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Remisi di Lapas Perempuan Palangka Raya
Selanjutnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menggelar penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan perempuan.
Dalam keterangannya, I Putu Murdiana menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi merupakan hak warga binaan sepanjang mereka memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” tegasnya.
Remisi Dorong Pembinaan dan Perubahan Sikap
Lebih lanjut, I Putu Murdiana menjelaskan bahwa remisi tidak hanya mempersingkat masa pidana, tetapi juga memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi menjadi stimulus positif agar warga binaan konsisten menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Petugas melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 secara serentak di seluruh lapas, rutan, dan LPKA se-Kalimantan Tengah melalui masing-masing kepala satuan kerja.
Selain itu, Kakanwil menegaskan jajarannya mengusulkan remisi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara objektif dan akuntabel.
“Kami menjalankan seluruh proses pemberian remisi secara transparan dan sesuai regulasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia berharap warga binaan penerima remisi, khususnya yang langsung bebas, mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai toleransi dan kedamaian.
Follow: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan