PALANGKA RAYA, Mahardeka.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway (VC) dan Direktur PT Investasi Mandiri (IM) Herbowo Seswanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Zirkon Kalteng. Perkara ini berkaitan dengan penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, serta rutil sepanjang 2020–2025. Kejati mengumumkan penetapan tersebut pada Kamis (11/12/2025) malam dan langsung menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Penyalahgunaan Wewenang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
Kejati Kalteng mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta perpanjangan IUP Operasi Produksi PT IM. Penyidik menilai tindakan tersebut membuka ruang aktivitas pertambangan zirkon ilegal selama lima tahun dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi alat bukti yang kuat.
“Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Vent Christway (VC) yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM,” ujarnya.
Modus Operandi Gunakan RKAB Fiktif
Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa VC meloloskan persetujuan RKAB PT IM sejak 2020 hingga 2025 tanpa landasan teknis yang sah. Selain itu, penyidik menduga VC menerima suap yang berkaitan dengan persetujuan RKAB dan rekomendasi perpanjangan IUP Operasi Produksi.
Di sisi lain, HS mengajukan RKAB fiktif dan menjual mineral hasil tambang ilegal. Penyidik juga mencurigai HS memberikan imbalan kepada pejabat tertentu untuk melancarkan proses perpanjangan izin usaha pertambangan.
“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Kejati Kalteng menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka. Penyidik menahan VC dan HS selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025. Kasus Korupsi Zirkon Kalteng ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pertambangan mineral di Kalimantan Tengah. Kejati menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dan mengungkap potensi tindak pidana tambahan secara transparan dan akuntabel.
Follow: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan