Palangka Raya, Mahardeka.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 99 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025. Operasi yang berlangsung sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025 ini menghasilkan penyitaan 9,9 kilogram sabu serta penangkapan 131 tersangka dari berbagai wilayah di Kalimantan Tengah.
Operasi Antik Telabang 2025 Tekan Peredaran Narkoba
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (29/7/2025). Selain sabu, jajaran kepolisian juga menyita 15 butir ekstasi dan 166 butir karisoprodol sebagai barang bukti hasil pengungkapan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah dan menyelamatkan nyawa masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolda.
Ia menegaskan, Operasi Antik Telabang 2025 menjadi langkah strategis Polda Kalteng untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan stabilitas sosial di daerah.
Kasus Menonjol Terungkap Berkat Dukungan Unit K9
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Jalan Trans Kalimantan kilometer 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 1,2 kilogram sabu dari tersangka berinisial RR. Tim melibatkan unit anjing pelacak K9 dari Ditsamapta Polda Kalteng untuk mengidentifikasi lokasi dan mempercepat penangkapan pelaku.
Keberhasilan tersebut menunjukkan optimalisasi teknologi dan sumber daya dalam penindakan kejahatan narkotika lintas wilayah.
Ratusan Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Kapolda memaparkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, Polda Kalteng dan jajaran telah mengungkap 437 kasus narkotika dengan total 538 tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa 21,5 kilogram sabu, 448 butir ekstasi, 267,5 gram ganja, 2.136 butir karisoprodol, serta 4.600 butir obat keras lainnya.
Melalui pengungkapan tersebut, Polda Kalteng memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 432.516 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, atau setara 16 persen dari total populasi Kalimantan Tengah.
Pemusnahan Barang Bukti Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum
Pada hari yang sama, Polda Kalteng memusnahkan 4,4 kilogram sabu hasil pengungkapan 18 kasus dengan 25 tersangka. Rinciannya mencakup 10 kasus di Palangka Raya, tiga kasus di Kapuas, serta masing-masing satu kasus di Kotawaringin Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Lamandau, dan Katingan.
Petugas memusnahkan sabu dengan cara merebusnya menggunakan air mendidih yang dicampur cairan kimia agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika secara transparan dan tegas,” ujar Irjen Pol. Iwan Kurniawan.
Follow: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan