Palangka Raya, Mahardeka.com – Oknum anggota Polresta Palangkaraya, Brigadir AKS, kini resmi menjadi tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan BA di perkebunan kelapa sawit, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (6/12/2024). Selain itu, AKS dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan terancam hukuman pidana maksimal mati.

Brigadir AKS Jadi Tersangka Kasus Curas di Katingan Hilir

Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan auditing investigation sejak Rabu (11/12/2024). Lebih lanjut, mereka menyelesaikan sidang kode etik profesi hanya dalam empat hari kerja.

“Sejauh ini, kami sudah melengkapi berkas dan menyidangkan AKS hingga selesai pukul 11:30 WIB,” ujar Nugroho dalam konferensi pers di Lobby Mabes Polda Kalteng, Senin (16/12/2024).

Polri Jatuhkan Tiga Sanksi untuk AKS

Nugroho menjelaskan bahwa sidang kode etik menjatuhkan tiga sanksi kepada AKS, yaitu perilaku tercela, penempatan khusus (Patsus) selama 4 hari, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, ia menegaskan bahwa AKS kini resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Polda Kalteng Tingkatkan Kasus Menjadi Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan bahwa polisi menaikkan status kasus penemuan mayat BA menjadi penyidikan. Tim penyidik memeriksa 13 saksi menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap peristiwa tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dari Polresta Palangkaraya. Selain itu, penyidik menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian warga sipil,” ujar Nuredy.

Ancaman Hukum Bagi Tersangka

Nuredy menjelaskan bahwa kedua tersangka, AKS dan H, dijerat Pasal 365 ayat (4) dan atau Pasal 338 junto Pasal 55 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, ia menegaskan bahwa polisi terus menyidik kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan tuntas.

“Proses penyidikan masih berlanjut,” pungkasnya, menegaskan komitmen Polda Kalteng menuntaskan kasus yang melibatkan oknum anggota Polri.

Follow: Mahardeka.com