Palangka Raya, Mahardeka.com – Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya terus memperketat pengawasan internal. Langkah ini sekaligus bertujuan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta bebas dari narkoba dan barang terlarang. Oleh karena itu, rutan secara rutin menggelar razia di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Petugas Satops Patnal Rutan Kelas IIA Palangka Raya menunjukkan barang terlarang hasil razia di blok hunian WBP sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penerapan kebijakan Zero Halinar. Source Foto: (Ist)

Razia Blok Hunian Perkuat Pengawasan Internal

Sebagai langkah konkret, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rutan Palangka Raya menggelar inspeksi mendadak di Blok C pada Sabtu (14/12/2024) malam. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Palangka Raya, Bahtiyar Mandala Sutra, memimpin langsung razia tersebut.

Selanjutnya, petugas menyisir seluruh kamar hunian dan area sekitar WBP. Dengan cara ini, mereka memastikan tidak ada barang terlarang di dalam rutan. Pada saat yang sama, kegiatan ini menegaskan komitmen jajaran pengamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Puluhan Barang Terlarang Disita Petugas

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Secara rinci, petugas menyita 11 unit telepon genggam, 13 charger, power bank, headset, kabel, tang, palu, sendok besi, serta lima pisau kater. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan seluruh barang tersebut sebagai barang bukti.

Menurut Bahtiyar Mandala, temuan tersebut menunjukkan pentingnya razia yang dilakukan secara berkala. Dengan demikian, ia menilai pengawasan ketat mampu menutup celah peredaran barang terlarang di lingkungan rutan.

Dukungan Program Back to Basic dan Akselerasi Menimipas

Lebih lanjut, Bahtiyar menjelaskan bahwa razia rutin sejalan dengan program Back to Basic dan tiga kunci Pemasyarakatan Maju. Adapun ketiga kunci tersebut meliputi Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, dan Sinergitas. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa konsistensi pengawasan menjadi fondasi utama rutan yang tertib dan aman.

“Selain itu, razia ini juga mendukung 13 Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program ini pada dasarnya bertujuan mempercepat penanganan narkoba, memberantas barang terlarang, serta memperkuat sistem pengawasan,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).

Rutan Terapkan Kebijakan Zero Halinar

Sebagai tindak lanjut, Bahtiyar menegaskan Rutan Palangka Raya menerapkan kebijakan Zero Halinar secara konsisten. Dengan kebijakan tersebut, ia memastikan petugas menjatuhkan sanksi tegas kepada WBP yang melanggar aturan.

“Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak WBP yang memiliki barang terlarang sesuai ketentuan. Sanksi tersebut meliputi penempatan di sel khusus hingga pencatatan ke Register F yang berdampak pada hilangnya hak-hak tertentu,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Rutan Palangka Raya semakin memperkuat komitmen menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih dari narkoba, dan berintegritas.

Follow: Mahardeka.com

Ikuti kami di WhatsApp Channel