PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 kasus di empat kabupaten dan kota. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Palangka Raya, Jumat (12/6/2026). Polisi memusnahkan 488,91 gram sabu dan 38 butir ekstasi yang berasal dari 23 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menegaskan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Slamet.
Barang bukti tersebut berasal dari 15 laporan polisi yang melibatkan 23 tersangka. Dari jumlah itu, 21 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan dua lainnya perempuan. Polisi mengungkap kasus tersebut di 15 lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 15 Kasus
Ditresnarkoba Polda Kalteng memusnahkan 103 paket sabu dengan berat bersih 488,91 gram. Polisi juga memusnahkan 38 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram.
Slamet menjelaskan seluruh barang bukti telah memenuhi syarat hukum untuk dimusnahkan. Kejaksaan telah menerbitkan surat ketetapan status benda sitaan narkotika sebelum proses pemusnahan berlangsung.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Petugas memusnahkan sabu dan ekstasi menggunakan metode pelarutan. Mereka mencampur air panas dengan cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Setelah itu, petugas mengaduk seluruh barang bukti hingga larut sempurna.
“Metode yang digunakan bertujuan agar seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali,” jelas Slamet.
Polda Kalteng Perkuat Pemberantasan Narkoba
Polda Kalteng terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengawasan wilayah rawan, serta edukasi kepada masyarakat. Kepolisian juga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian aktif menggelar sosialisasi bahaya narkotika kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Langkah tersebut bertujuan mencegah munculnya pengguna baru, terutama di kalangan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tutup Slamet.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan