PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah mengajak masyarakat memahami mekanisme konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan pelanggaran lalu lintas secara cepat, mudah, dan transparan. Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya menyampaikan hal itu di Palangka Raya, Kamis (21/5/2026).
Menurut Yusep, Ditlantas Polda Kalteng terus memperkuat penerapan ETLE sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sistem tersebut juga mendorong masyarakat untuk lebih disiplin saat berkendara.
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi ataupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas,” kata Yusep.
Ia menjelaskan, petugas terlebih dahulu menerima klarifikasi dari masyarakat terkait pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Selanjutnya, petugas memeriksa data kendaraan dan mencocokkannya dengan informasi yang tersimpan dalam sistem agar proses verifikasi berjalan akurat.
Cara Konfirmasi Tilang ETLE Online, Pembayaran Denda, dan Proses Verifikasi Data
Setelah menyelesaikan verifikasi, petugas melanjutkan proses konfirmasi melalui aplikasi ETLE. Kemudian, petugas mengisi blanko tilang, memasukkan nomor registrasi ke sistem, serta mencatat kode Briva untuk pembayaran denda.
“Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI dan proses penyelesaian pelanggaran selesai,” ujarnya.
Selain menghadirkan layanan langsung, Ditlantas Polda Kalteng juga menyediakan fasilitas konfirmasi secara daring. Karena itu, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk menyelesaikan proses administrasi.
Masyarakat cukup memindai barcode yang tercantum pada lembar ketiga surat konfirmasi ETLE. Setelah halaman konfirmasi muncul, pengguna memasukkan nomor referensi pelanggar sesuai surat yang diterima.
Selanjutnya, pengguna memasukkan nomor polisi kendaraan yang tercatat dalam pelanggaran. Setelah itu, pengguna melengkapi identitas diri dan mencantumkan nomor telepon aktif.
Kemudian, sistem mengirimkan kode Briva pembayaran melalui pesan singkat sehingga pengguna dapat segera menyelesaikan kewajibannya.
“Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses konfirmasi berjalan lancar dan masyarakat bisa segera menerima informasi pembayaran,” katanya.
ETLE Dorong Transparansi Penegakan Hukum dan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Selain mempermudah pelayanan, ETLE juga meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Kalteng terus mengedukasi masyarakat agar memahami seluruh tahapan konfirmasi pelanggaran.
Di sisi lain, sistem digital membantu petugas mempercepat verifikasi data dan mengurangi potensi kesalahan administrasi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian layanan yang lebih efisien dan akuntabel.
Lebih lanjut, Ditlantas Polda Kalteng berharap masyarakat memanfaatkan layanan ETLE secara optimal. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Tetap patuhi aturan dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” pungkasnya.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan