PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalin kerja sama dengan Forum Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Kalimantan Tengah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Lobi Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Senin (9/3/2026). Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Ketua PD FSP Parekraf KSPSI Kalteng, Adi Abdian Noor menandatangani kesepakatan tersebut untuk memperkuat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui jalur mediasi.

Kerja sama ini bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan hubungan industrial yang sering muncul di lingkungan kerja. Melalui kesepakatan tersebut, kepolisian dan organisasi pekerja mendorong dialog terbuka sebelum para pihak menempuh jalur hukum.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menilai banyak persoalan buruh sering berlarut-larut karena kurangnya ruang komunikasi yang efektif. Kondisi tersebut kerap merugikan pekerja dan mengganggu stabilitas dunia usaha.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini membuka ruang koordinasi antara kepolisian, pekerja, dan perusahaan. Dengan cara itu, setiap persoalan ketenagakerjaan dapat segera memperoleh solusi yang adil.

“Jadi selama ini banyak persoalan buruh yang tidak menemui titik terang dan justru merugikan para pekerja itu sendiri. Maka dari itu penandatanganan ini merupakan supaya kita bisa dalam memberikan solusi untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan terkait ketenagakerjaan secara cepat dan baik,” ujar Irjen Iwan.

Kapolda juga mengingatkan bahwa konflik ketenagakerjaan yang berlarut dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Jangan sampai persoalan tersebut berlarut-larut hingga merugikan pekerja, pengusaha, dan menghambat pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah,” ujar Irjen Iwan.

MoU Polda Kalteng dan Serikat Buruh Perkuat Mediasi Konflik Ketenagakerjaan

Perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Polda Kalimantan Tengah terkait kerja sama penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui mediasi di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin, (9/3/2026). Source Foto: (Humas Polda Kalteng)

Ketua PD FSP Parekraf KSPSI Kalimantan Tengah, Adi Abdian Noor menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kesepakatan ini memberikan harapan baru bagi pekerja dalam menghadapi persoalan hubungan industrial.

Menurutnya, mekanisme mediasi mampu mempercepat penyelesaian konflik kerja tanpa harus langsung menempuh proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kami merasa sangat beruntung. Jika ada masalah di lingkungan kerja, kita tidak perlu langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kita akan lebih mengedepankan mediasi, komunikasi, dan kompromi bersama,” jelas Adi.

Ia berharap organisasi buruh, perusahaan, dan pekerja di seluruh wilayah Kalimantan Tengah segera memahami isi kesepakatan tersebut. Karena itu, pihaknya berencana mendorong sosialisasi secara luas.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan kondusif. Komunikasi yang baik antara pekerja dan perusahaan juga dapat menjaga stabilitas dunia kerja.

Melalui kerja sama ini, Polda Kalteng dan serikat buruh berkomitmen memperkuat dialog dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com