Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB jamin. Kehadiran media siber di Indonesia juga termasuk wujud dari hak tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman yang jelas untuk memastikan pengelolaannya berjalan secara profesional. Dengan demikian, media siber dapat memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bekerja sama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat selanjutnya menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media siber mencakup semua media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) mencakup seluruh konten yang pengguna buat dan publikasikan, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, serta unggahan lain di blog, forum, dan kolom komentar pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Jika berita berpotensi merugikan pihak lain, media wajib memverifikasi berita tersebut untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
c. Media boleh menayangkan berita tanpa verifikasi terlebih dahulu jika:
-
Berita tersebut mengandung kepentingan publik yang mendesak;
-
Sumber berita pertama jelas, kredibel, dan kompeten;
-
Media tidak mengetahui subjek berita atau tidak dapat mewawancarainya;
-
Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, lalu menuliskan penjelasan itu di akhir berita dalam kurung dan huruf miring.
d. Setelah mempublikasikan berita berdasarkan ketentuan di atas, media harus terus melakukan verifikasi. Hasil verifikasi kemudian dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
a. Media siber wajib menyertakan syarat dan ketentuan UGC yang jelas dan sesuai Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
b. Media mewajibkan pengguna mendaftar dan log-in sebelum mempublikasikan UGC. Aturan log-in diatur lebih lanjut.
c. Dalam pendaftaran, pengguna harus menyetujui bahwa UGC yang dipublikasikan:
-
Tidak berisi bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
-
Tidak mengandung prasangka, kebencian SARA, atau menganjurkan kekerasan;
-
Tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan orang lemah, miskin, sakit, cacat jasmani/jiwa.
d. Media berhak mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan di atas.
e. Media menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang melanggar ketentuan dan memastikan pengguna dapat mengaksesnya dengan mudah.
f. Media wajib menyunting, menghapus, atau mengoreksi UGC yang melanggar ketentuan paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima pengaduan.
g. Media yang memenuhi ketentuan (a)–(c) dan (f) tidak bertanggung jawab atas masalah yang muncul akibat pemuatan UGC yang melanggar ketentuan.
h. Media bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Media wajib menautkan setiap ralat, koreksi, atau hak jawab pada berita asli.
c. Media wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak jawab di dalam berita.
d. Jika media lain menyebarluaskan suatu berita, maka ketentuan berikut berlaku:
-
Media pembuat berita hanya bertanggung jawab atas berita di medianya;
-
Media yang menyebarkan berita wajib mengikuti koreksi dari media asli.
-
Media yang menyebarkan berita tanpa melakukan koreksi bertanggung jawab atas akibat hukum.
e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal.
c. Media wajib mengumumkan alasan pencabutan kepada publik.
6. Iklan
a. Media wajib membedakan secara jelas antara berita dan iklan.
b. Konten iklan/artikel berbayar harus diberi keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau keterangan serupa.
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media wajib menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara jelas di medianya.
9. Sengketa
Dewan Pers menjadi penentu akhir dalam menyelesaikan sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)
